Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Gempar Banyuwangi! Santri 11 Tahun Diduga Jadi Korban Bullying dan Pemalakan Senior, Trauma hingga Takut Mondok

Gempar Banyuwangi! Santri 11 Tahun Diduga Jadi Korban Bullying dan Pemalakan Senior, Trauma hingga Takut Mondok
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan kekerasan terhadap anak. Seorang santri berusia 11 tahun berinisial MSK di salah satu pondok pesantren di Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan mengalami trauma psikis setelah diduga menjadi korban perundungan, penganiayaan, hingga pemalakan oleh seniornya.

Gempur rokok

 

Ironisnya, tempat yang semestinya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu, membentuk akhlak, dan memperdalam agama justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap seorang anak yang masih membutuhkan perlindungan.

 

Kuasa hukum pelapor, Nur Abidin, S.H., yang akrab disapa Abi, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Menurut keterangannya, selama sekitar empat bulan tinggal di lingkungan pesantren, korban diduga berulang kali mengalami perlakuan kasar dari kakak tingkatnya.

 

“Korban pernah dipukuli dan ditendang oleh seniornya,” ungkap Abi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

 

Tak hanya dugaan kekerasan fisik, korban juga disebut mengalami pemalakan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Luka Fisik Memudar, Trauma Psikis Membekas

 

Dampak yang dialami korban disebut tidak berhenti ketika luka fisiknya menghilang. Rasa takut yang mendalam justru menjadi persoalan serius yang kini membayangi kehidupan anak tersebut.

 

Abi menjelaskan, secara fisik luka korban saat ini sudah tidak terlihat. Namun, kondisi psikologisnya masih menjadi perhatian karena korban disebut mengalami trauma setelah dugaan kekerasan yang dialaminya.

 

“Untuk luka fisiknya saat ini sudah tidak ada, namun karena kejadian ini korban mengalami trauma psikis yang cukup berat,” jelasnya.

 

Keterangan tersebut diperkuat oleh ibu kandung korban, Siti Nur Halimah (35). Ia mengaku cemas melihat perubahan kondisi anaknya setelah mengalami dugaan perlakuan buruk di lingkungan pesantren.

 

Menurut Siti, anaknya bahkan beberapa kali nekat pulang sendirian ke rumah karena merasa takut. Korban juga menyampaikan ketakutannya apabila harus kembali ke pondok pesantren.

 

“Anak saya bilang takut kalau harus kembali ke pondok, karena sering dipukuli oleh seniornya,” tutur Siti dengan nada cemas.

 

Pengakuan tersebut menjadi gambaran betapa seriusnya dampak yang diduga dialami korban. Bagi seorang anak berusia 11 tahun, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk belajar, tumbuh, dan memperoleh rasa aman, bukan tempat yang membuatnya hidup dalam ketakutan.

 

Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

 

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya telah membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka meminta Polresta Banyuwangi menangani laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional.

 

Penanganan perkara ini dinilai penting bukan hanya untuk mengungkap kebenaran atas dugaan kekerasan yang dilaporkan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi.

 

Aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh keterangan yang ada, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengungkap secara terang dugaan penganiayaan dan pemalakan tersebut. Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis anak juga harus menjadi perhatian utama selama proses berlangsung.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan membutuhkan pengawasan yang serius dari seluruh pihak di lingkungan pendidikan, termasuk pengelola pesantren, pengasuh, tenaga pendidik, dan orang tua.

 

Setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara tepat. Tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan pelanggaran, tetapi setiap pihak yang dilaporkan juga harus diberikan proses hukum yang adil berdasarkan bukti.

 

Jangan Biarkan Anak Hidup dalam Ketakutan

 

Harapan terbesar keluarga saat ini adalah memperoleh keadilan dan memastikan anak mereka dapat pulih dari trauma yang dialami. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak menimpa santri lain, khususnya anak-anak yang masih di bawah umur.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

 

Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungannya harus ditangani secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

 

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, Polresta Banyuwangi masih mendalami laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Keadilan bagi anak harus diperjuangkan, keselamatan korban harus diutamakan, dan setiap dugaan kekerasan wajib diungkap berdasarkan hukum serta bukti yang sah.(Maha) 

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">