Avanza DK 1156 IS Diduga Ditarik Paksa! Debitur Meradang, Legalitas Debt Collector PT SCANON Dipertanyakan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Penarikan mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, memantik polemik. Pemilik kendaraan berinisial RR mengaku keberatan setelah mobilnya diduga ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt collector dari PT SCANON, saat kendaraan tersebut digunakan saudaranya untuk menghadiri acara kondangan.
Peristiwa yang disebut terjadi di depan Masjid Arohman itu kini menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Mulai dari dasar hukum penarikan, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, hingga prosedur eksekusi kendaraan yang masih berkaitan dengan pembiayaan WOM Finance.




Kronologi Penarikan Jadi Sorotan
Menurut keterangan RR, informasi mengenai penarikan kendaraan pertama kali diterimanya dari saudaranya berinisial AM, yang saat itu meminjam mobil untuk menghadiri acara kondangan.




AM kemudian mengabarkan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa oleh pihak penagih. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AM membenarkan bahwa mobil itu ditarik oleh pihak yang disebut sebagai debt collector PT SCANON.
“Benar, mobilnya ditarik oleh debt collector dari PT SCANON,” demikian keterangan AM.




RR mengaku tidak menerima penarikan tersebut secara sukarela. Ia juga mempertanyakan cara kendaraan itu diambil, yang menurut pengakuannya berlangsung dengan unsur paksaan dan manipulasi.
Meski demikian, mekanisme penarikan serta dugaan paksaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak yang terlibat agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.




Debitur Mengaku Masih Menawar Pelunasan
Persoalan semakin menjadi perhatian karena RR mengaku masih berkomunikasi dengan WOM Finance untuk mencari penyelesaian kewajiban pembiayaan kendaraan tersebut.




RR menyatakan telah mengajukan penawaran nominal pelunasan dan masih menunggu tanggapan perusahaan pembiayaan. Namun, menurutnya, kesepakatan mengenai angka pelunasan belum tercapai ketika kendaraan itu ditarik.
“Saya sudah berkomunikasi terkait pelunasan mobil tersebut. Saya masih menawar harga pelunasan yang ditentukan dan menunggu jawaban WOM Finance mengenai angka penyelesaian yang saya tawarkan,” ungkap RR.




Ia menjelaskan, rencananya kendaraan tersebut akan dijual setelah kewajiban pembiayaannya diselesaikan. Karena itu, RR mengaku kecewa lantaran proses komunikasi yang sedang berjalan belum memperoleh kejelasan, sementara kendaraan sudah lebih dahulu dibawa pihak penagih.
Namun, komunikasi mengenai pelunasan tidak serta-merta menghapus kewajiban debitur maupun otomatis menghentikan proses penagihan. Status pembayaran, perjanjian pembiayaan, dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa untuk menilai posisi hukum masing-masing pihak.
Sudah Melapor ke Polisi, Dokumen yang Diminta Belum Diperoleh
RR mengaku telah mendatangi SPKT untuk melaporkan persoalan tersebut dan telah dimintai keterangan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Banyuwangi.
Dalam proses melengkapi administrasi laporan, RR menyebut terdapat dokumen yang sebelumnya dimilikinya tetapi tidak dapat ditemukan. Ia kemudian berupaya meminta salinan dokumen kepada WOM Finance pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk mendukung kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Akan tetapi, menurut pengakuan RR, salinan dokumen yang diminta belum diterimanya. Ia justru mengaku telah mendapatkan surat somasi sebanyak dua kali dari WOM Finance.
“Salinan yang saya minta bukannya dikasih, malah yang dikirim surat somasi. Kan aneh sekali, Mas,” ujar RR dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut menjadi bagian lain dari polemik yang perlu mendapat penjelasan. Dokumen apa yang diminta, apakah debitur berhak memperoleh salinan berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku, serta apa alasan dokumen tersebut belum diserahkan, masih perlu dikonfirmasi kepada WOM Finance.
Uji Legalitas Penarikan: Bukan Sekadar Siapa yang Membawa Mobil
Kasus ini menempatkan legalitas proses penarikan sebagai persoalan utama. Publik perlu memperoleh kejelasan mengenai identitas petugas, surat tugas, dasar penagihan, status sertifikat jaminan fidusia, serta prosedur yang digunakan saat kendaraan diambil.
Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi rujukan penting. Pada prinsipnya, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pengadilan jika dipersyaratkan.
Karena itu, keberadaan tunggakan pembiayaan saja tidak otomatis membenarkan segala cara penarikan kendaraan. Sebaliknya, dugaan penarikan paksa juga tidak dapat dinyatakan terbukti melanggar hukum sebelum dokumen, kronologi, dan mekanisme pelaksanaannya diperiksa.
Perlu ditegaskan pula bahwa tidak setiap pengambilan kendaraan oleh kreditur atau pihak yang diberi kuasa otomatis merupakan penyitaan oleh pengadilan. Status jaminan fidusia, kesepakatan penyerahan, kewenangan petugas, dan kondisi konkret saat penarikan menentukan mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
WOM Finance dan PT SCANON Diminta Buka Penjelasan
Polemik Avanza DK 1156 IS ini membutuhkan jawaban yang terang, bukan sekadar saling klaim. WOM Finance perlu menjelaskan status pembiayaan, dasar penarikan, dokumen yang diminta debitur, serta alasan belum diberikannya salinan tersebut menurut pengakuan RR.
Sementara itu, PT SCANON perlu memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan petugasnya, surat tugas yang digunakan, dasar kewenangan, dan prosedur penarikan kendaraan di Desa Kedayunan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari WOM Finance maupun PT SCANON terkait keberatan RR tersebut. Oleh sebab itu, seluruh tudingan mengenai dugaan penarikan paksa masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi WOM Finance, PT SCANON, serta pihak lain yang berkepentingan.
Satu kendaraan, banyak pertanyaan. Kini yang dibutuhkan bukan hanya penjelasan mengenai tunggakan, melainkan keterbukaan tentang dasar hukum dan prosedur penarikan agar hak debitur serta kewajiban kreditur sama-sama ditempatkan sesuai hukum.(Tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati