Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

AGUS FLORES TEGASKAN SIKAP TEGAK LURUS PADA KUHAP! Dari Cirebon hingga Semarang, Pengacara Senior Ini Kawal Perkara atas Dasar Kemanusiaan

AGUS FLORES TEGASKAN SIKAP TEGAK LURUS PADA KUHAP! Dari Cirebon hingga Semarang, Pengacara Senior Ini Kawal Perkara atas Dasar Kemanusiaan
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | JAKARTA – Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, menegaskan komitmennya menjalankan profesi advokat dengan berpegang pada ketentuan hukum acara pidana (KUHAP). Baginya, pendampingan hukum bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, melainkan juga menyangkut hak hukum, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan.

 

Dalam keterangannya, Agus Flores memaparkan keterlibatannya dalam sejumlah perkara di Cirebon dan Semarang, termasuk pendampingan terhadap perkara yang melibatkan empat tersangka serta perkara dugaan perundungan terhadap anak.

 

Agus menyebut, dalam perkara di Cirebon, dirinya telah memberikan jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka. Ia mengaku tinggal menunggu agenda persidangan dan menyatakan akan hadir dalam proses tersebut.

 

Sementara dalam perkara di Semarang, Agus juga menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan dan kini tinggal menunggu perkembangan menuju persidangan.

 

“Semua atas dasar kemanusiaan. Perkara di Cirebon, empat tersangka, saya sudah jamin penangguhan. Tinggal menunggu sidang, saya hadir. Di Semarang juga penangguhan, tinggal menunggu sidang, saya hadir,” tegas Agus Flores.

 

Kawal Perkara Anak, Agus Flores Nyatakan Siap Hadir di Persidangan

 

Tak hanya perkara di Cirebon dan Semarang, Agus Flores juga menyinggung perkara dugaan bullying yang melibatkan anak. Ia menyatakan akan kembali hadir ketika perkara tersebut memasuki tahapan proses hukum berikutnya.

 

Menurut Agus, pendampingan terhadap perkara anak membutuhkan perhatian serius karena menyangkut hak-hak anak dan proses hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menyebut, dalam waktu dekat perkara tersebut diperkirakan memasuki tahap pelimpahan tahap II, sebelum berlanjut ke proses persidangan anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dirinya ingin menjalankan peran sebagai advokat melalui jalur hukum formal, bukan dengan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

 

“Saya Pengacara Senior, Saya Berjalan Sesuai KUHAP”

 

Agus Flores menegaskan bahwa posisinya sebagai advokat harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana. Ia menyatakan tidak ingin mencampuradukkan tugas pendampingan hukum dengan urusan mediasi maupun keputusan lain yang berada di luar kewenangannya sebagai pengacara.

 

“Kalau soal mediasi atau menjadikan perkara sebagai delik aduan, itu bukan urusan saya. Posisi saya tegak lurus, mengikuti KUHAP saja. Saya pengacara senior, menjalankan sesuai KUHAP,” ujarnya.

 

Pernyataan itu menjadi penegasan mengenai batas peran yang ingin dijalankannya. Dalam sistem peradilan pidana, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing, mulai dari penyidik, penuntut umum, advokat, hingga hakim. Seluruh proses harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

 

Advokat bertugas memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan keputusan mengenai penahanan, penuntutan, dan putusan perkara berada pada pejabat atau lembaga yang berwenang sesuai hukum.

 

Tegas: Melaporkan Perkara Bukan Alasan Meminta Uang kepada Tersangka

 

Agus Flores juga melontarkan pernyataan tegas mengenai dugaan praktik meminta uang kepada seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

 

“Kalau lapor orang, jangan memeras tersangka. Itu bukan kewenangan saya. Saya pengacara senior, mengikuti KUHAP saja,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya menjaga proses penegakan hukum agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaporan dugaan tindak pidana harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum, bukan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melalui tekanan terhadap pihak yang dilaporkan.

 

Namun, setiap dugaan pemerasan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak tepat menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti dan pemeriksaan yang sah.

 

Kemanusiaan dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Beriringan

 

Sikap yang disampaikan Agus Flores menempatkan dua hal sebagai pokok perhatiannya: kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Permohonan penangguhan penahanan, pendampingan tersangka, maupun pembelaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian dari mekanisme yang memiliki persyaratan serta prosedur tersendiri. Penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan atau seseorang dinyatakan tidak bersalah, melainkan keputusan yang harus diproses oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan hukum.

 

Demikian pula, perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan memperhatikan perlindungan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta ketentuan peradilan pidana anak.

 

Agus Flores menyatakan akan hadir dalam tahapan persidangan perkara-perkara yang disebutkannya. Kehadiran tersebut, menurut pernyataannya, merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam memberikan pendampingan hukum.

 

Pesan Agus Flores jelas: pendampingan hukum harus dijalankan melalui jalur yang sah, hak setiap orang harus dihormati, dan proses peradilan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan pihak lain.

 

Pada akhirnya, integritas penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberanian melaporkan seseorang, tetapi juga dari kesediaan seluruh pihak menghormati prosedur, menjaga hak-hak hukum, serta membiarkan fakta dan pembuktian berbicara di hadapan hukum.

 

Catatan redaksi: Informasi mengenai perkara, permohonan penangguhan penahanan, dan agenda persidangan dalam berita ini bersumber dari pernyataan Agus Flores. Status serta perkembangan setiap perkara perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang menangani.

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">