IRONIS! Di Tengah Persiapan Deklarasi Anti-Bullying, Siswi MTs di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, MAKI Jatim Siap Kawal Jalur Hukum
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Ironi dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Di tengah persiapan deklarasi anti-bullying dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dugaan aksi perundungan terhadap seorang siswi kelas IX MTs di wilayah Muncar, Banyuwangi, justru mencuat dan mengundang keprihatinan.
Sherlin, nama siswi tersebut, dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik setelah dijemput sejumlah teman perempuannya dengan alasan hendak keluar sebentar. Namun, alih-alih kembali dengan selamat, ia diduga dibawa ke salah satu pantai di Banyuwangi dan menjadi sasaran tindakan kekerasan.




Kasus ini kini mendapat perhatian pengurus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Orang tua korban, Eva, meminta pendampingan hukum agar dugaan peristiwa yang menimpa putrinya dapat dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijemput Teman, Berujung Dugaan Kekerasan




Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eva kepada pengurus MAKI Jatim, peristiwa itu bermula pada Jumat malam (9/10/2026). Sherlin, yang selama ini tinggal bersama neneknya, didatangi beberapa teman perempuan yang mengajaknya keluar sebentar.
Setelah berpamitan kepada sang nenek, Sherlin mengikuti ajakan tersebut. Namun, ia diduga justru dibawa ke salah satu pantai di Kabupaten Banyuwangi. Di lokasi itu, sejumlah teman perempuan lainnya disebut telah menunggu.




Situasi yang awalnya tampak seperti ajakan biasa tersebut kemudian diduga berubah menjadi peristiwa kekerasan. Tanpa mengetahui secara jelas persoalan yang melatarbelakanginya, Sherlin disebut tiba-tiba didorong hingga terjatuh.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik, mulai dari pukulan, tamparan, injakan, tendangan, hingga rambutnya dijambak oleh sejumlah teman perempuan.




Dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan seorang pelajar yang semestinya memperoleh perlindungan, baik di lingkungan pendidikan maupun dalam kehidupan sosialnya.
Video Sempat Beredar, Orang Tua Korban Tempuh Langkah Hukum




Peristiwa tersebut diduga sempat terekam melalui kamera ponsel salah seorang teman perempuan yang berada di lokasi. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial sehingga memunculkan perhatian terhadap dugaan kekerasan yang dialami Sherlin.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, unggahan video tersebut diduga telah dihapus pada Sabtu (10/10/2026).




Keberadaan rekaman video, apabila masih dapat ditemukan dan diverifikasi, berpotensi menjadi salah satu bahan yang dapat ditelusuri dalam proses klarifikasi dan penanganan perkara. Meski demikian, keaslian rekaman, kronologi lengkap, serta pihak-pihak yang terlibat tetap perlu diperiksa oleh aparat berwenang.
Eva mengaku kecewa dan tidak menerima dugaan perlakuan yang menimpa putrinya. Ia kemudian menghubungi pengurus MAKI Jatim untuk meminta bantuan pendampingan hukum, dengan harapan persoalan tersebut dapat ditangani secara serius dan tidak berhenti sebatas perbincangan di media sosial.
MAKI Jatim Bergerak, Bidang Hukum Disiapkan Berikan Pendampingan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Riawan Syamsir, pengurus MAKI Jatim, segera meneruskan informasi kepada Heru MAKI, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, yang saat itu berada di Banyuwangi untuk mengecek persiapan kegiatan pameran.
Heru MAKI menyatakan bahwa laporan dari keluarga Sherlin telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Ia juga menyampaikan telah menginstruksikan bidang hukum MAKI Jatim untuk menemui Eva pada Minggu (11/10/2026), guna membahas persetujuan pemberian kuasa hukum dari orang tua korban kepada tim hukum MAKI Jatim.
“Setelah menerima laporan, saya teruskan laporan Bu Eva, orang tua Sherlin, tersebut kepada Kakanmenag Banyuwangi serta Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saya juga sudah memerintahkan bidang hukum MAKI Jatim untuk bertemu besok dengan Bu Eva berkenaan dengan persetujuan surat kuasa hukum dari orang tua Sherlin kepada bidang hukum MAKI Jatim,” jelas Heru MAKI.
Langkah pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga korban menempuh mekanisme hukum secara tepat, sekaligus mendorong agar dugaan kekerasan terhadap pelajar mendapat perhatian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Deklarasi Anti-Bullying Jangan Berhenti sebagai Seremoni
Heru MAKI menyayangkan munculnya dugaan kasus tersebut ketika deklarasi anti-bullying justru tengah dipersiapkan sebagai bagian dari agenda pameran peringatan Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan pameran itu dijadwalkan berlangsung di Pancoran Park, Rogojampi, Banyuwangi. Sementara deklarasi anti-bullying direncanakan pada Sabtu (31/10/2026), dengan melibatkan perwakilan peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PG/PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs hingga MA, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Banyuwangi.
Kemunculan laporan dugaan kekerasan ini menjadi pengingat bahwa kampanye antiperundungan tidak cukup hanya diwujudkan melalui slogan, spanduk, deklarasi, maupun seremoni. Perlindungan terhadap peserta didik harus dibuktikan melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta keberanian untuk menindaklanjuti setiap laporan secara objektif.
Dugaan kasus yang menimpa Sherlin pun perlu menjadi perhatian bersama. Jika terbukti terjadi kekerasan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan identitas, kondisi psikologis, dan hak-hak anak.
Menunggu Klarifikasi dan Penanganan Aparat
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai peristiwa tersebut masih bersumber dari laporan pihak keluarga dan keterangan pengurus MAKI Jatim. Kronologi secara menyeluruh, motif kejadian, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan medis maupun kepolisian belum dipastikan dalam informasi yang tersedia.
Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dari penghakiman sebelum fakta-fakta terungkap. Aparat berwenang diharapkan dapat menelusuri laporan, memeriksa bukti yang relevan, serta meminta keterangan para pihak secara profesional.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: setiap anak berhak merasa aman, dihormati, dan terlindungi dari kekerasan. Dugaan peristiwa yang menimpa Sherlin harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa gerakan anti-bullying benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar menjadi agenda di atas kertas.
Sebab, keberhasilan deklarasi anti-bullying bukan diukur dari seberapa meriah acaranya, melainkan dari seberapa kuat komitmen semua pihak mencegah kekerasan dan melindungi anak-anak.(Maha/Jok)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati