Tragedi Persalinan Di Kediri! Ibu dan Bayi Meninggal, Suami Ungkap Dugaan Penekanan Perut dan Kejanggalan Rekam Medis RS Aura Syifa
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | KEDIRI RAYA – Tragedi memilukan mengguncang sebuah keluarga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sri Astutik Anggraini dan bayi yang baru dilahirkannya meninggal dunia setelah menjalani proses persalinan di RS Aura Syifa. Di tengah duka mendalam, sang suami, Suyanto (40), kini menuntut kejelasan atas serangkaian peristiwa medis yang menurutnya menyisakan banyak pertanyaan.
Dugaan penekanan perut saat persalinan, keterlambatan tindakan operasi caesar yang dipersoalkan keluarga, hingga dokumen persetujuan medis yang dipertanyakan menjadi sorotan serius. Keluarga korban meminta pihak rumah sakit membuka fakta secara transparan agar penyebab tragedi tersebut dapat diketahui secara terang.




Pada Selasa (13/10/2026), Suyanto bersama pendamping hukumnya mendatangi RS Aura Syifa untuk meminta penjelasan langsung dari dokter spesialis kandungan, dr. Jonathan, serta tenaga medis yang menangani istrinya. Namun, pertemuan tersebut belum menghadirkan dokter yang dimaksud dan hanya diwakili oleh pihak manajemen rumah sakit.
Persalinan Berlangsung Lama, Permintaan Operasi Caesar Dipersoalkan




Menurut penuturan Suyanto, istrinya dibawa ke RS Aura Syifa pada 23 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Ketuban disebut telah pecah sejak pukul 22.00 WIB pada malam sebelumnya.
Proses persalinan kemudian berlangsung panjang. Suyanto mengaku melihat kondisi istrinya semakin melemah, sementara pembukaan rahim belum juga lengkap. Dalam situasi tersebut, ia mengklaim telah berulang kali meminta agar istrinya segera menjalani operasi caesar.




Namun, menurut Suyanto, tindakan operasi tidak segera dilakukan. Ia menyebut riwayat persalinan normal sebelumnya dan pertimbangan terkait jaminan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari penjelasan yang diterimanya.
“Kami sudah minta operasi caesar karena kondisi istri saya sudah sangat payah, tetapi ditunda-tunda,” ungkap Suyanto.




Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang kini meminta jawaban. Apakah keputusan medis yang diambil saat itu telah sesuai dengan kondisi klinis pasien? Apakah terdapat indikasi kegawatdaruratan yang mengharuskan tindakan segera? Semua itu perlu dijelaskan berdasarkan rekam medis lengkap dan penilaian tenaga ahli yang independen.
Dugaan Manuver Kristeller, Denyut Jantung Janin Disebut Menurun




Persoalan semakin serius ketika Suyanto mengungkapkan dugaan adanya penekanan pada bagian atas perut istrinya selama proses persalinan.
Ia mengklaim menyaksikan dua tenaga medis menekan perut istrinya menggunakan kepalan tangan dari arah atas ke bawah untuk membantu mendorong bayi keluar. Keluarga menduga tindakan tersebut merupakan manuver Kristeller.




Suyanto juga menyebut denyut jantung janin yang sebelumnya terpantau sekitar 137 kali per menit kemudian turun hingga 105 kali per menit.
Menurut keterangannya, setelah kondisi tersebut memburuk, tim medis akhirnya membawa Sri ke ruang operasi untuk menjalani bedah caesar.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara objektif: tindakan apa yang sebenarnya dilakukan, bagaimana kondisi janin sebelum dan sesudah tindakan, serta apa dasar pertimbangan medis dalam menentukan waktu operasi?
Dugaan keluarga tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian. Diperlukan pemeriksaan rekam medis, catatan pemantauan janin, laporan operasi, serta keterangan dokter dan tenaga medis yang bertugas untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Rahim Mengalami Robekan, Ibu dan Bayi Akhirnya Meninggal Dunia
Usai menjalani operasi, keluarga memperoleh informasi bahwa rahim Sri mengalami robekan berat atau ruptur uteri. Menurut keterangan keluarga, dokter kemudian melakukan pengangkatan rahim sebagai bagian dari penanganan medis.
Bayi yang dilahirkan selanjutnya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga menyebut gangguan pernapasan dan penurunan denyut jantung sebagai bagian dari informasi yang mereka terima mengenai kondisi bayi.
Sementara itu, kondisi Sri terus memburuk setelah operasi. Ia sempat menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU), sebelum akhirnya meninggal dunia.
Dua nyawa melayang dalam satu rangkaian peristiwa persalinan. Bagi keluarga, kehilangan tersebut bukan hanya meninggalkan luka mendalam, tetapi juga menghadirkan kebutuhan mendesak untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai apa yang terjadi di ruang persalinan dan ruang operasi.
LPBH NU Soroti Dokumen Persetujuan Medis
Kasus ini mendapat pendampingan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah hal dalam berkas rekam medis yang perlu diklarifikasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lembar persetujuan tindakan medis tertentu yang menurut pihak keluarga tidak pernah ditandatangani oleh Suyanto.
Persoalan tersebut dinilai penting karena dokumen persetujuan medis berkaitan dengan komunikasi antara tenaga medis dan pasien atau keluarga, sesuai ketentuan serta situasi klinis yang berlaku.
“Kami hadir di sini untuk meminta transparansi. Dokter Jonathan harus dihadirkan secara langsung untuk memberikan klarifikasi medis secara terbuka. Mengapa tindakan caesar ditunda, dan mengapa ada kejanggalan pada dokumen persetujuan,” tegas Munir.
LPBH NU menyatakan masih mengedepankan iktikad baik melalui jalur mediasi dengan pihak manajemen RS Aura Syifa. Pertemuan lanjutan disebut dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan penjelasan dan kepastian yang dibutuhkan keluarga, LPBH NU menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur pidana maupun perdata sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Rumah Sakit Diminta Buka Penjelasan, Publik Menanti Kejelasan
Upaya awak media untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak RS Aura Syifa pada Selasa siang belum membuahkan hasil. Petugas keamanan bernama A.I. Lutfansyah menolak memberikan akses kepada wartawan yang hendak menemui manajemen maupun dokter terkait.
“Tidak bisa,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai izin wawancara dengan pihak direksi rumah sakit.
Hingga berita ini disusun, penjelasan langsung dari dokter yang menangani Sri maupun klarifikasi substantif dari pihak manajemen rumah sakit belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini.
Penting untuk ditegaskan bahwa dugaan keterlambatan tindakan, penekanan perut, dan kejanggalan dokumen masih memerlukan verifikasi. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran standar profesi maupun hubungan sebab-akibat dengan kematian ibu dan bayi harus didasarkan pada bukti medis, pemeriksaan yang kompeten, serta proses hukum yang berlaku.
Meski demikian, keluarga berhak mencari penjelasan atas tragedi yang mereka alami. Transparansi, komunikasi yang terbuka, dan pemeriksaan yang objektif menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang masih menggantung.
Dua nyawa telah tiada. Kini, keluarga menanti jawaban: bagaimana rangkaian persalinan itu berlangsung, apakah seluruh tindakan telah sesuai standar medis, dan apa yang sebenarnya menyebabkan ibu serta bayinya meninggal dunia? (Tim)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati