Bareskrim Polri Bidik Banyak Tersangka Tambang Ilegal di Magelang, Negara Rugi Rp124 Miliar, Diduga Libatkan Kartel Kuat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Magelang Jawa Tengah, - Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan resmi.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor: http://SP.Lidik/452/X/Res.5.5/2026 tertanggal 02 Oktober 2026. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.




Menurut informasi yang dihimpun, kasus pertambangan di lereng Merapi, khususnya di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang ini diduga melibatkan kartel kuat dan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
"Kami mendapat informasi perkembangan penyidikan melalui SP2HP Bareskrim Polri Nomor: B/SP2HP/843/X/Res.5.5/2026/Tipiter tertanggal 26 Oktober 2026. Bareskrim sudah memeriksa 10 orang saksi," ujar Pelapor Agus Flores kepada awak media, Rabu (05/11/2026).




Negara Rugi Rp10,4 Miliar Per Bulan
Agus Flores mengungkapkan, kasus ini akan diseriusi oleh Bareskrim karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak main-main. Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp124 miliar per tahun.




"Jika dirata-rata, negara dirugikan Rp10,4 miliar per bulannya. Ini angka yang sangat besar dan tidak bisa dibiarkan. Makanya Bareskrim serius menangani ini," tegas Agus Flores.
Dia menambahkan, praktik tambang ilegal di Magelang sudah berlangsung lama dan terstruktur, sehingga patut diduga ada kartel yang bermain di belakangnya.




10 Saksi Diperiksa, 2 Perusahaan Menyusul
Dalam SP2HP yang diterbitkan Bareskrim, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur.




"10 saksi yang sudah diperiksa itu dari pihak pelapor, Dinas ESDM Cabang Merapi, PT LGI, serta dari pihak aparatur dan warga Desa Kaliurang, Srumbung," jelas Agus mengutip isi SP2HP.
Tak berhenti di situ, Bareskrim juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan lainnya yang diduga terkait dengan rantai pasok dan perizinan tambang ilegal tersebut.




PT LGI dan Dinas ESDM Merapi Jadi Sorotan
Dua nama institusi yang menjadi sorotan dalam pusaran kasus ini adalah PT LGI dan Dinas ESDM Cabang Merapi. Keduanya diduga memiliki keterkaitan erat, baik sebagai operator maupun sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan perizinan pertambangan.
Jika terbukti ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari unsur aparatur dan korporasi.
"Kalau sudah keluar Surat Perintah Penyelidikan, berarti perkara ini pasti akan berlanjut. Tinggal menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim tidak main-main," pungkas Agus Flores.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dittipidter Bareskrim Polri dan Dinas ESDM Cabang Merapi.
(Maha)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati