Kasus BMT "DM" Karanganyar, terlapor "UM", Diproses Unit I Subdit II DitResKrimSus Polda Jateng, Korban² didampingi FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Senin, 2 November 2026, DitReskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Proses Hukum berlanjut, Dimana Para Korban Dari Koperasi BMT Dinar Mulia ( DM ) diperiksa di Unit I Subdit II DitResKrimSus Polda Jateng. Para Korban didampingi Tim Penasehat Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI.

BMT DM yang di Ketuai UM dilaporkan karena ratusan anggota / Nasabahnya tidak bisa mencairkan uang tabungannya. Diduga tindakan BMT DM Karanganyar ini memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) junto Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.




Tim Hukum Yang mendampingi Para Korban Koperasi / BMT DM ini adalah :
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.




- M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.




"Hari ini diperiksa beberapa Korban dari BMT Dinar Mulia dengan Terlapor Ketuanya yang diduga bernama Umi Munawaroh, Kami berterimakasih kepada Penyidik di Unit I Subdit II DitResKrimSus Polda Jateng, yang bekerja dengan sigap dan profesional, juga kepada Kompol J.K. Nababan, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H. yang telah ber-koordinasi dengan baik sebelumnya melalui wahtsapp, kami selaku tim kuasa hukum sehingga proses hukum kasus ini bergulir dengan cepat", Ujar M. Arifin selaku Tim Kuasa Hukum Korban Korban BMT DM kepada rekan rekan wartawan yang hadir di Ditreskrimsus Polda Jateng Senin 2 November 2026.
"Terimakasih kepada rekan rekan Media yang turut hadir dan mengawal perkara ini agar terang benderang", Ujar Basriyanto selaku Tim Kuasa Hukum Korban juga.




"Saya sering berlinang air mata mendengar keluh kesah para korban, mereka menabung tujuannya untuk suatu hal akan dipergunakan, dan ketika uang mereka sendiri hendak diambil, tidak bisa cair, sungguh keji dan biadap Koperasi ini", Ujar Wakid selaku tim kuasa hukum korban BMT DM.
"Saya yakin pelaku nya akan berakhir di penjara, saya yakin dengan kinerja Penyidik Polisi Polda Ditreskrimsus Polda Jateng yang profesional", Ujar Donny Andretti Pimpinan Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.




Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati