Pemilik Calya Tak Persoalkan Penarikan Mobil, Namun Pertanyakan Sopir dan Istrinya Yang Dibawa Ke Semarang: Dugaan Pemaksaan Diadukan Ke Polres Salatiga
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | Dedhi Hendratmoko Mengadu Saat Masih Mengkhawatirkan Keselamatan Muhammad Sururi dan Pujiyanti. Pengaduan Diterima Polres Salatiga pada 30 Oktober 2026, Dugaan Pasal 448 KUHP Disebut Dibahas dalam Gelar Perkara Awal.

SALATIGA, Selasa, 3 November 2026 – Peristiwa dugaan intimidasi, pengancaman, dan pemaksaan terhadap pasangan suami istri, Muhammad Sururi dan Pujiyanti, oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector terkait pembiayaan BCA Finance, kini menjadi perhatian setelah pemilik kendaraan Toyota Calya, Dedhi Hendratmoko, menyampaikan pengaduan kepada Polres Salatiga, Jawa Tengah.




Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 30 Oktober 2026, di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Kota Salatiga, tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan, batas kewenangan petugas penagihan, serta perlindungan terhadap keselamatan dan kemerdekaan seseorang.
Persoalan ini menarik perhatian karena Dedhi Hendratmoko selaku pemilik kendaraan justru menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penarikan unit Toyota Calya sebagai pokok pengaduannya.




Yang menjadi keberatan Dedhi adalah tindakan sejumlah orang yang menurut keterangan korban membawa Muhammad Sururi dan istrinya, Pujiyanti, menuju Semarang tanpa pemberitahuan kepada dirinya, meskipun sebelumnya telah ada ajakan untuk menemui pemilik kendaraan secara langsung.
Kekhawatiran terhadap keselamatan kedua orang tersebut mendorong Dedhi mendatangi Polres Salatiga pada malam kejadian.




Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diperlihatkan kepada redaksi, Dedhi tercatat menyampaikan pengaduan pada Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB.
Dedhi: Penarikan Mobil Bukan Pokok Persoalan, Keselamatan Manusia Lebih Penting




Dalam keterangannya kepada awak media, Dedhi Hendratmoko menjelaskan bahwa sejak awal menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian, dirinya telah menegaskan pokok permasalahan yang ingin memperoleh penanganan hukum.
Dedhi tidak menjadikan penarikan kendaraan sebagai inti keberatannya. Ia justru mempertanyakan alasan Muhammad Sururi beserta istrinya dibawa hingga ke Semarang tanpa adanya pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik mobil.




Menurut Dedhi, apabila persoalannya berkaitan dengan pembiayaan kendaraan, seharusnya dapat dilakukan komunikasi langsung dengan dirinya.
Terlebih, Muhammad Sururi sebelumnya telah mengajak pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan untuk bertemu Dedhi di rumah.




Dedhi mempertanyakan mengapa ajakan tersebut tidak diikuti dan perjalanan justru diarahkan menuju Semarang.
Baginya, persoalan kendaraan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, keselamatan orang yang membawa kendaraan tidak boleh dikesampingkan.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan apakah tindakan membawa Muhammad Sururi dan Pujiyanti tersebut dilakukan secara sukarela atau terdapat unsur pemaksaan yang bertentangan dengan hukum.
Kronologi Bermula di Area Masjid Rumah Sakit Paru Salatiga
Berdasarkan keterangan Muhammad Sururi dan Pujiyanti, kejadian bermula ketika keduanya bersama anggota keluarga sedang berada di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Salatiga.
Saat itu, Sururi baru keluar dari toilet masjid dan hendak membuka kendaraan menggunakan remote.
Sementara itu, istrinya bersiap memasukkan barang-barang ke dalam mobil untuk perjalanan pulang.
Namun, secara tiba-tiba dua orang pria menghampiri kendaraan.
Menurut keterangan Sururi, salah seorang pria langsung membuka pintu kendaraan sebelah kanan dan kap mesin bagian depan.
Pria tersebut kemudian meminta STNK serta menanyakan kunci kendaraan.
Ketika Sururi hendak mengambil STNK, salah seorang pria diduga langsung mengambil kunci mobil dari penguasaannya.
Peristiwa tersebut membuat keluarga yang berada di lokasi terkejut. Anak dan anggota keluarga lainnya disebut ketakutan hingga histeris.
Pihak korban memperkirakan terdapat sekitar lima orang pria yang terlibat dalam keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut.
Mereka disebut mengaku sebagai pihak penagihan yang berkaitan dengan BCA Finance.
Namun, identitas dan status penugasan orang-orang tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari perusahaan pembiayaan maupun aparat kepolisian.
Diajak ke Rumah Pemilik Mobil, Perjalanan Justru Mengarah ke Semarang
Persoalan kemudian berkembang ketika Muhammad Sururi dan Pujiyanti berada dalam kendaraan yang dikemudikan salah seorang pria yang mengaku sebagai petugas penagihan.
Menurut keterangan korban, pada awalnya telah disampaikan ajakan untuk menuju kediaman Dedhi Hendratmoko, pemilik kendaraan Toyota Calya.
Namun, sesampainya di kawasan Pertigaan JB, kendaraan tidak berbelok ke kiri menuju rumah Dedhi sebagaimana yang diharapkan.
Mobil justru melanjutkan perjalanan menuju Bawen.
Korban mulai mempertanyakan perubahan arah perjalanan tersebut.
Ketika melintasi kawasan Bawen, korban meminta agar kendaraan berhenti di Rumah Makan Mieroso, yang menurut keterangannya merupakan usaha milik ibu Dedhi Hendratmoko.
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi.
Kendaraan justru diarahkan memasuki Gerbang Tol Bawen.
Korban kembali mempertanyakan tujuan perjalanan. Menurut keterangannya, pengemudi saat itu menyampaikan bahwa mereka akan menuju Ungaran.
Akan tetapi, sesampainya di akses keluar Tol Ungaran, kendaraan tidak keluar dan terus melaju menuju Semarang.
Perubahan arah perjalanan yang berulang membuat Muhammad Sururi dan Pujiyanti semakin khawatir.
Korban kembali mempertanyakan tujuan perjalanan hingga akhirnya memperoleh penjelasan bahwa mereka akan dibawa ke kantor di Semarang.
Rangkaian perubahan tujuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang menurut pihak pelapor perlu didalami dalam pemeriksaan kepolisian.
Pujiyanti Mengaku Berkali-kali Meminta Turun, tetapi Tidak Dihiraukan
Selama perjalanan menuju Semarang, Pujiyanti mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis.
Ia menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali meminta kepada pihak yang membawa mereka agar kendaraan dihentikan dan dirinya diperbolehkan turun.
Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Pujiyanti juga mengaku mengalami pusing dan mual selama perjalanan.
Kondisi itu semakin membuatnya khawatir karena kendaraan menurut penilaiannya melaju dengan kecepatan yang membahayakan.
Pengakuan mengenai permintaan turun yang tidak dipenuhi menjadi salah satu hal penting untuk diperiksa penyidik.
Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang mengikuti perjalanan secara sukarela dan seseorang yang merasa terpaksa tetap berada di dalam kendaraan meskipun telah menyatakan keinginan untuk turun.
Apakah dalam peristiwa tersebut terdapat pemaksaan atau pembatasan kemerdekaan secara melawan hukum harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Setiba di Kantor BCA Finance Semarang, Korban Menolak Menandatangani Dokumen
Menurut keterangan Pujiyanti, setelah menempuh perjalanan dari Salatiga, dirinya bersama Muhammad Sururi tiba di kantor BCA Finance Semarang.
Di lokasi tersebut, Pujiyanti mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen.
Namun, ia menolak karena merasa berada dalam kondisi tertekan dan tidak nyaman setelah mengalami rangkaian peristiwa sebelumnya.
Pujiyanti juga mengaku mendapat tawaran fasilitas kendaraan transportasi daring untuk kembali ke Salatiga.
Akan tetapi, karena masih merasa takut dan trauma, dirinya memilih memesan kendaraan sendiri.
Setelah kembali ke Salatiga, Pujiyanti langsung menuju Polres Salatiga karena mengetahui Dedhi Hendratmoko telah lebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian ketika mengetahui keduanya dibawa menuju Semarang.
Pujiyanti berharap aparat kepolisian dapat mengusut peristiwa yang dialaminya secara menyeluruh dan memberikan perlindungan hukum.
Dokumen Polres Salatiga: Dedhi Mengadu pada Malam Kejadian
Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan yang diterbitkan Polres Salatiga pada 30 Oktober 2026, Dedhi Hendratmoko tercatat telah mendatangi kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam dokumen tersebut, jenis peristiwa yang diadukan tercantum sebagai dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Uraian pengaduan menyebut adanya informasi mengenai sejumlah orang tidak dikenal yang diduga melakukan pengancaman, meminta kunci kendaraan Toyota Calya putih tahun 2017, serta membawa kendaraan beserta orang yang berada di dalamnya menuju wilayah Semarang.
Dokumen tersebut mencatat waktu kejadian sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan, Jalan Hasanudin, Kota Salatiga.
Keberadaan surat tersebut menunjukkan bahwa pengaduan Dedhi telah diterima secara administratif oleh kepolisian pada malam kejadian.
Namun, surat yang diperlihatkan kepada redaksi merupakan Surat Keterangan Tanda Terima Pengaduan, bukan dokumen yang dengan sendirinya membuktikan telah diterbitkannya Laporan Polisi atau ditetapkannya seseorang sebagai tersangka.
Gelar Perkara Awal Disebut Membahas Dugaan Pasal 448 KUHP
Menurut keterangan Dedhi Hendratmoko, dalam proses awal penerimaan pengaduannya, penyidik Unit I Polres Salatiga telah melaksanakan gelar perkara awal.
Dedhi menyampaikan bahwa pembahasan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penerapan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pemaksaan secara melawan hukum dengan unsur tertentu.
Namun, gelar perkara awal tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para pihak masih diperlukan untuk mengetahui secara objektif rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Penyidik diharapkan dapat mendalami keterangan Muhammad Sururi, Pujiyanti, Dedhi Hendratmoko, para saksi, serta orang-orang yang diduga terlibat dalam proses penagihan kendaraan.
Selain itu, bukti berupa rekaman CCTV, komunikasi elektronik, dokumen penugasan, dan data perjalanan kendaraan apabila tersedia dapat membantu menjelaskan peristiwa secara lebih menyeluruh.
Keterangan mengenai pelaksanaan gelar perkara awal dan pembahasan Pasal 448 KUHP tersebut masih bersumber dari pihak pelapor dan memerlukan konfirmasi resmi kepolisian.
Tidak Menutup Kemungkinan Penerapan Ketentuan Pidana Lain
Selain dugaan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP, penyidik dapat menilai ketentuan pidana lain apabila hasil penyelidikan menemukan fakta dan alat bukti yang relevan.
KUHP juga mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Pasal 446 serta penculikan dalam Pasal 450, dengan unsur yang berbeda.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang dibawa ke tempat lain.
Setiap ketentuan pidana harus dinilai secara cermat berdasarkan perbuatan yang terjadi, sifat melawan hukum, unsur kesengajaan atau maksud tertentu, serta alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, konstruksi hukum perkara diharapkan berkembang mengikuti hasil pemeriksaan dan penyelidikan, bukan diarahkan untuk memaksakan penerapan pasal tertentu.
Kuasa Hukum Berharap Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh
Kuasa hukum korban, Hendri Adi Wibowo, S.H., M.H., yang disebut berasal dari PERADI, mendampingi kepentingan hukum pihak korban dalam perkara tersebut.
Pihak korban berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada persoalan penarikan kendaraan, tetapi juga mendalami dugaan perlakuan terhadap Muhammad Sururi dan Pujiyanti selama perjalanan menuju Semarang.
Hal-hal yang dinilai penting untuk diperiksa meliputi dasar kewenangan petugas penagihan, alasan perubahan tujuan perjalanan, respons terhadap permintaan korban untuk turun, serta proses yang berlangsung setelah tiba di kantor perusahaan pembiayaan.
Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat memperjelas peran dan kemungkinan tanggung jawab hukum masing-masing pihak berdasarkan fakta yang ditemukan.
Penarikan Kendaraan dan Dugaan Pembatasan Kemerdekaan Merupakan Persoalan Berbeda
Peristiwa ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan pihak penagihan dalam menjalankan tugasnya.
Di satu sisi, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menagih dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
Adanya tunggakan angsuran tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada petugas penagihan untuk melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau membatasi kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
Demikian pula, sikap Dedhi Hendratmoko yang tidak mempermasalahkan penarikan Toyota Calya tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai persetujuan atas seluruh tindakan yang dilakukan pihak penagihan.
Legalitas penarikan kendaraan dan legalitas perlakuan terhadap Muhammad Sururi serta Pujiyanti harus dinilai secara terpisah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Pelapor Berharap Polres Salatiga Menindaklanjuti Pengaduan
Dedhi Hendratmoko bersama pihak korban berharap Polres Salatiga dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Mereka berharap pemeriksaan terhadap seluruh pihak dapat menjelaskan apakah tindakan yang diadukan memenuhi unsur Pasal 448 KUHP atau terdapat ketentuan pidana lain yang relevan.
Perhatian Kapolda Jawa Tengah juga diharapkan dapat mendukung penanganan perkara yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pihak pelapor menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi penyelesaian persoalan pembiayaan kendaraan, melainkan untuk memperoleh kejelasan hukum atas tindakan yang menurut keterangan korban telah menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran terhadap keselamatan.
Menunggu Klarifikasi BCA Finance dan Kepolisian
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari BCA Finance mengenai identitas dan status penugasan para pria yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penarikan kendaraan, prosedur yang digunakan, maupun alasan Muhammad Sururi dan Pujiyanti dibawa menuju kantor di Semarang.
Sementara itu, konfirmasi resmi Polres Salatiga mengenai hasil gelar perkara awal, status penerbitan Laporan Polisi, serta perkembangan penanganan pengaduan masih diperlukan.
Seluruh uraian mengenai dugaan pemaksaan, pengancaman, dan pembatasan kemerdekaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak pelapor dan korban yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Redakasi media kami, membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada BCA Finance, pihak yang disebut sebagai petugas penagihan, maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian kewajiban pembiayaan kendaraan harus tetap menghormati hukum, keselamatan, dan kebebasan setiap orang.
Sebab, persoalan kendaraan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, tetapi keselamatan dan kemerdekaan manusia tidak boleh dipertaruhkan dalam proses penagihan.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati