Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Sengkarut BBM Subsidi Program MBG Di Madina. HMI Desak DPRD Gelar RDP, Kapolres Diminta Bongkar Sisi Gelap SPPG Bukit Malintang

Sengkarut BBM Subsidi Program MBG Di Madina. HMI Desak DPRD Gelar RDP, Kapolres Diminta Bongkar Sisi Gelap SPPG Bukit Malintang
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PANYABUNGAN — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh armada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bukit Malintang kini menggelinding menjadi bola panas politik dan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Gempur rokok

 

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina secara resmi melayangkan desakan keras agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral, sementara Kepolisian Resor (Polres) Madina didesak mengusut tuntas dugaan adanya konspirasi distribusi illegal BBM subsidi serta pusaran penyimpangan anggaran negara tersebut.

 

Desakan ini mencuat pasca-resminya laporan hukum berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan ke Mapolres Madina terkait dugaan penyalahgunaan BBM oleh operasional SPPG Bukit Malintang serta dugaan korupsi fasilitas negara yang dibiayai oleh APBN. 

 

Kronologi kasus ini bermula ketika satu unit minibus berlogo resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nomor polisi BK 8767 CJ tertangkap basah mengantre dan mengisi Pertalite di SPBU Gunung Tua – Mompang Julu pada Kamis, 22 

Oktober 2026 lalu.

 

Ketua HMI Cabang Madina, Tantowi Yahya dalam keterangan pers (02/11) menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Menurutnya, tindakan menggunakan BBM subsidi bagi program nasional yang operasionalnya telah didanai penuh oleh negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat miskin.

 

"DPRD selaku lembaga representasi dan artikulasi kepentingan rakyat harus segera memanggil Pemilik/ Managemen SPBU Mompang Julu, Kepala SPPG Bukit Malintang beserta oknum sopir tersebut untuk dimintai keterangan. Pertemuan ini wajib mengundang Satgas MBG, Korwil BGN, serta dinas terkait untuk menuntaskan polemik ini secara transparan," tegas Tantowi.

 

Selain polemik SPPG Bukit Malintang, dia juga menyorot sengkarut tata kelola dapur MBG di SPPG Simanggir dalam kasus kebakaran yang mengakilbatkan 4 korban luka bakar. Kemudian temuan gas LPG 3 Kg, cuci ompreng dilapangan terbuka di SPPG Sibaruang harus juga diusut untuk menjaga integritas program prioritas nasional. "Tata kelola SPPG harus lebih baik untuk menjamin keberlangsungan program strategis Presiden RI. Buruknya managemen serta rusaknya tata kelola SPPG harus segera diusut dan dijatuhi sanksi tegas bila terbukti ada pelanggaran" ungkap Tantowi.

 

Tidak hanya membidik lembaga legislatif, HMI Madina juga menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum. Tantowi mendesak Kapolres Madina untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan tidak sekadar memeriksa pelanggaran di lapangan.

 

"Kapolres Madina harus secara tegas membongkar sisi gelap dugaan distribusi illegal BBM subsidi di SPBU Mompang ini. Termasuk juga.mengusut tata kelola MBG di SPPG Bukit Malintang. Kasus penyalahgunaan BBM ini diduga kuat ada konspirasi/jaringan mafia migas. Selain itu kami melihat ada indikasi kuat terjadinya pusaran korupsi, manipulasi anggaran, maladministrasi, hingga pembiaran yang terstruktur," imbuh Tantowi tajam.

 

Analisis Tantowi, tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika yang dikenai sanksi administratif. Tapi diindikasikan pelanggaran regulasi berlapis secara kasat mata. Dia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjelaskan sanksi pidana kurungan dan denda materil bagi setiap orang yang menyalahgunakan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah. Selanjunya Perpres No. 191 Tahun 2014, serta Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025 yang mewajibkan BBM Non-Subsidi dengan ancaman pembekuan operasional. Kepala Dinas Perdagangan Madina juga telah menegaskan bahwa mobil distribusi dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi, mematahkan klaim sebelumnya yang disampaikan Kepala SPPG Bukit Malintang Marwan Efendi.

 

Publik kini menuntut ketegasan Kapolres mengusut mafia energi serta desakan RDP di DPRD Madina guna mengawal transparansi anggaran serta memperbaiki tata kelola SPPG.

(Magrifatulloh).

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">