Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Catut Nama Pejabat Satpol PP Surabaya, Modus Ancaman Penyegelan Lewat WhatsApp Resahkan Pelaku Usaha

Catut Nama Pejabat Satpol PP Surabaya, Modus Ancaman Penyegelan Lewat WhatsApp Resahkan Pelaku Usaha
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SURABAYA – Aksi intimidasi digital yang menyasar pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kota Surabaya kian meresahkan. Belakangan, beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mencatut nama Bagus Tirta Prawita, Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya. Dalam pesan tersebut, oknum tak dikenal mengancam akan menyegel tempat usaha secara sepihak tanpa kejelasan prosedur administrasi.

Gempur rokok

 

"Kalau tidak ada mungkin sementara warung akan disegel pak..." demikian potongan narasi ancaman dalam pesan pendek tersebut. Intervensi informal yang disertai dugaan pengancaman ini memicu kekecewaan sekaligus kepanikan di kalangan pelaku usaha mikro.

 

Pakar hukum administratif menegaskan tindakan penyegelan tempat usaha atau bangunan yang hanya didasarkan pada pesan singkat seperti WhatsApp adalah cacat hukum dan ilegal.

 

Berdasarkan hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia, setiap tindakan penertiban oleh instansi pemerintah wajib tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dan regulasi formal. Pesan WhatsApp sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

 

Merespons fenomena ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen - Lembaga Diqdaya Indonesia (LPK-YLDI), Agus Setiawan, S.H., mengutuk keras aksi intimidasi digital tersebut.

 

Menurutnya, teror psikologis lewat pesan ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang mengganggu iklim usaha mikro di Surabaya.

 

"Pelaku usaha kecil berhak mendapatkan rasa aman dalam menjalankan usahanya tanpa bayang-bayang pemerasan cyber. Kami mendesak pihak Satpol PP Kota Surabaya, khususnya pejabat yang bersangkutan, untuk segera memberikan klarifikasi publik resmi agar nama baik institusi tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga," ujar Agus Setiawan dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

 

Agus menambahkan, LPK-YLDI kini tengah bersiap membuka posko pengaduan untuk mendampingi para pelaku UMKM terdampak guna mengumpulkan bukti-bukti digital. Mereka juga mendesak Polrestabes Surabaya untuk melacak oknum penyebar pesan berantai tersebut menggunakan pasal penipuan, pengancaman, dan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

 

Prosedur Penyegelan yang Sah: Koridor Perizinan dan Sanksi

 

Secara yuridis, pemerintah daerah tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menutup atau menyegel tempat usaha secara mendadak melalui media digital. Penertiban bangunan yang sah diatur secara ketat melalui tahapan berjenjang :

 

• Surat Teguran Tertulis: Dinas terkait wajib melayangkan Surat Teguran pertama, kedua, dan ketiga secara bertahap kepada pemilik bangunan.

 

• Surat Peringatan (SP): Jika seluruh surat teguran diabaikan dalam kurun waktu yang ditentukan, instansi baru diperbolehkan menerbitkan Surat Peringatan resmi.

 

• Surat Keputusan (SK) Penyegelan : Eksekusi wajib didasarkan pada dokumen hukum formal yang menggunakan kop surat resmi dinas, berstempel, serta ditandatangani oleh pejabat berwenang (Kepala Dinas atau Kepala Daerah).

 

• Surat Perintah Tugas (SPT): Aparatur lapangan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengeksekusi penertiban di lokasi wajib membawa dan menunjukkan SPT resmi kepada pemilik usaha.

 

Setiap korespondensi instansi pemerintah selalu menggunakan surat fisik dinas berformat resmi yang dikirim langsung ke alamat bersangkutan, atau melalui undangan panggilan formal ke kantor dinas. Media informal seperti WhatsApp patut diwaspadai sebagai bentuk intimidasi, pemerasan, atau modus penipuan oleh oknum luar.

 

Jerat Pidana bagi Pembajak Otoritas

 

Modus ancaman penyegelan sepihak ini mengindikasikan kuat adanya motif penipuan berbasis pemerasan (pembajakan otoritas), bukan penegakan hukum tata ruang yang riil. Tindakan oknum ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis :

 

• Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terpenuhi jika oknum terbukti mengaku-ngaku sebagai pejabat publik atau petugas dinas demi keuntungan pribadi.

 

• Pasal 368 KUHP & UU ITE (Pemerasan): Berlaku apabila ancaman tersebut berlanjut pada permintaan sejumlah uang dengan paksaan (biaya "damai") agar penertiban dibatalkan.

 

Bagi pelaku usaha yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk tetap tenang, menolak segala bentuk pungutan liar, dan berani menuntut kelengkapan dokumen resmi petugas di lapangan.

 

Jika tempat usaha belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin peruntukan, pemilik diimbau segera mengurus legalitas langsung secara resmi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kelurahan, atau kecamatan setempat tanpa melalui perantara.***

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">