Sebut Kios Tebel Bukan di Jalur Frontage, Satpol PP Sidoarjo Dikritik Pilih-Pilih Tegakkan Perda
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | SIDOARJO – Sikap tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Sidoarjo kian memicu polemik panas di tengah masyarakat. Pernyataan terbaru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sidoarjo, Yany Setyawan, yang menyebut bahwa bangunan kios di Desa Tebel tidak berada di jalur frontage road, justru menuai kritik tajam dan dinilai publik sebagai upaya menutup mata terhadap pelanggaran tata ruang yang lebih besar.

Tanggapan singkat Kasatpol PP melalui pesan WhatsApp tersebut langsung memantik pertanyaan mendasar dari gerakan masyarakat Sidoarjo peduli lingkungan dan aset negara. Warga mempertanyakan apakah taring penegakan hukum dan penertiban bangunan liar (bangli) oleh korps penegak perda hanya berlaku khusus untuk memuluskan proyek jalan seperti frontage road, sementara bangunan komersial ilegal di atas tanah sempadan sungai dibiarkan melenggang tanpa regulasi.




Padahal, jika merujuk pada hierarki hukum positif di Indonesia, aturan mengenai sterilisasi kawasan sempadan sungai sangat jelas dan berlapis. Pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, secara nyata menabrak tiga instrumen hukum utama: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA), Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perda Ketertiban Umum.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, negara secara tegas melindungi fungsi ruang sungai melalui penetapan garis sempadan sumber air. Regulasi ini melarang keras adanya aktivitas atau bangunan tak berizin yang berpotensi merusak prasarana sumber daya air dan mengganggu fungsi ekologis sungai.




Di tingkat daerah, tindakan pembiaran ini juga bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044. Dalam Perda RTRW yang baru disahkan tersebut, kawasan sempadan sungai secara mutlak ditetapkan sebagai kawasan lindung yang memiliki fungsi penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan mencegah bencana banjir. Perda ini juga memuat Ketentuan Arahan Sanksi yang tegas bagi siapa pun yang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan zona lindung.
Selain itu, Satpol PP Sidoarjo sebenarnya memiliki payung hukum eksekusi langsung melalui Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan di atas saluran air, sungai, dan sempadan sungai tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.




"Alasan Kasatpol PP bahwa objek tidak berada di frontage road adalah bentuk penyederhanaan masalah yang keliru. Ruang lingkup tugas Satpol PP itu menegakkan seluruh Perda di Kabupaten Sidoarjo, bukan cuma Perda Jalan. Sempadan sungai adalah zona lindung menurut Perda RTRW 4/2024 [1] dan UU SDA. Jika 67 bangunan rakyat kecil di sepanjang koridor jalan bisa diratakan dengan dua ekskavator tanpa kompromi, mengapa kios komersial yang diduga dikelola oknum Pemdes di sempadan sungai Tebel seolah tidak tersentuh hukum?" ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Gelombang protes masyarakat ini sebelumnya telah dimanifestasikan melalui laporan resmi ke platform nasional SP4N-LAPOR! dengan Tracking ID #10767516 yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Sidoarjo. Laporan tersebut mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tebel, indikasi komersialisasi aset negara secara ilegal tanpa kontribusi kas daerah, serta penyerobotan lahan sempadan sungai tanpa izin dari kementerian PUPR maupun BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai).




Dengan status pengaduan yang kini telah masuk dalam sistem verifikasi kedinasan, komunitas masyarakat Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal jalannya penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar Inspektorat Sidoarjo segera menurunkan tim audit investigatif secara objektif untuk membuktikan bahwa keadilan hukum di Kota Delta tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (tim/red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati