Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20,56 Miliar
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | PALEMBANG - 28 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur secara resmi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan senilai kerugian negara mencapai Rp20.564.489.468,00. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.





Empat Fungsi Utama Bea Cukai
Langkah ini sejalan dengan empat fungsi strategis Bea Cukai:




1.Pengumpul Pendapatan Negara — Memungut bea masuk dan keluar atas barang impor maupun ekspor, serta cukai dari barang tertentu seperti rokok, tembakau, dan minuman mengandung alkohol.
2.Pelindung Masyarakat — Mencegah masuknya barang ilegal, berbahaya, narkotika, senjata api, dan barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya.




3.Fasilitator Perdagangan — Melancarkan arus logistik ekspor-impor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan kepabeanan dan penurunan biaya perdagangan.
4.Asistensi Industri — Melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat barang impor yang tidak sesuai ketentuan.




Barang yang Dimusnahkan:




Berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) periode 2025–2026.
- 22.447.700 batang rokok ilegal




- 9.764 botol minuman beralkohol ilegal (6.894.000 ml)
- 114 kg tembakau iris
- 40 mililiter rokok elektrik
- 258 meter kain tekstil
- 542 potong pakaian bekas
Pemusnahan ini bertujuan mencegah peredaran barang ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat. Proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan di fasilitas PSEL Kota Palembang, di mana barang yang tidak dapat dimanfaatkan diolah menjadi energi listrik.
Capaian Kinerja 2025–2026
- 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai
- 119 kali penindakan di bidang narkotika
- Total nilai barang yang diamankan: Rp40.332.305.374,00
- Penerimaan negara melalui mekanisme denda administrasi: Rp4.501.995.000,00
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi.
"Penindakan dan pemusnahan barang ilegal bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci mewujudkan perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Penulis: Rosal, SE ,C.JKJ
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati