SMAK Hikmah Mandala Banyuwangi Buka Suara! Tegaskan Dugaan Kasus yang Diberitakan Terjadi di Luar Sekolah, Sanksi Skorsing Disebut Telah Dijalankan
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.
RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | BANYUWANGI – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama SMAK Hikmah Mandala Banyuwangi, pihak sekolah akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi melalui dokumen berita acara kronologi tertanggal 5 November 2026.

Melalui Humas SMAK Hikmah Mandala, Marselinus Moa, pihak sekolah menegaskan bahwa berdasarkan kronologi dan keterangan yang mereka terima, peristiwa yang melibatkan seorang siswa berinisial AT dan seorang siswi berinisial HQ tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam kegiatan belajar mengajar.




Dalam dokumen klarifikasinya, pihak sekolah menjelaskan bahwa informasi mengenai persoalan tersebut pertama kali diterima pada 14 Oktober 2026. Laporan disampaikan kepada pihak sekolah setelah Marselinus Moa dihubungi seseorang bernama Herman Sjahthi yang mengaku sebagai perwakilan pihak perempuan.
Menurut kronologi sekolah, dalam komunikasi tersebut disampaikan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan siswa SMAK terhadap siswi SMPK. Pihak yang menghubungi sekolah juga meminta agar siswa berinisial AT diberikan tindakan atau sanksi.




Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak SMAK Hikmah Mandala mengaku langsung melakukan langkah internal sesuai prosedur dan tata tertib sekolah.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB sebagaimana tercantum dalam dokumen kronologi, pihak sekolah memanggil siswa AT untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan internal tersebut, AT menyampaikan versinya bahwa peristiwa yang dipersoalkan terjadi di rumah pribadinya ketika kondisi rumah sedang sepi.




AT juga menyatakan bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari yang bersangkutan dan bukan kesimpulan hukum mengenai perkara tersebut.
Pihak sekolah juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 1 Oktober 2026, telah dibuat surat pernyataan perjanjian yang ditandatangani oleh AT dan pihak keluarga HQ, disaksikan kakak perempuan HQ serta Guru Bimbingan Konseling SMPK Santo Yusup Banyuwangi. Menurut dokumen sekolah, proses tersebut berlangsung tanpa melibatkan pihak SMAK Hikmah Mandala.




Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB, Kepala Sekolah bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mendatangi SMPK Santo Yusup Banyuwangi untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang diterima.
Dalam pertemuan tersebut, pihak SMAK menyebut bahwa mereka memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani dan telah dibuat surat pernyataan perjanjian oleh pihak terkait.




SEKOLAH PANGGIL ORANG TUA DAN JATUHKAN SANKSI
Tidak berhenti pada klarifikasi internal, SMAK Hikmah Mandala kemudian memanggil orang tua siswa AT pada 15 Oktober 2026.




Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi putranya. Sekolah juga menyatakan telah membuat kesepakatan tertulis yang memuat pernyataan perjanjian sebagai bagian dari langkah penanganan internal.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kedisiplinan akademis, pihak sekolah menyatakan telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada siswa AT.
Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan, sanksi tersebut disebut telah dijalankan oleh siswa yang bersangkutan.
SEKOLAH BERIKAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN
Pihak SMAK Hikmah Mandala mengaku baru mengetahui adanya pemberitaan di media online radarblambangannews.com pada 2 November 2026.
Melalui klarifikasi tertulis tersebut, sekolah bermaksud meluruskan informasi sekaligus menyampaikan kronologi penanganan yang telah dilakukan berdasarkan catatan internal mereka.
Pihak sekolah menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk memperhatikan lokasi kejadian, waktu kejadian, proses penanganan internal, serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh sekolah.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa persoalan yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat semata-mata disimpulkan selesai melalui surat pernyataan atau pemberian sanksi akademis.
Aspek perlindungan anak, pemenuhan hak korban, serta penanganan sesuai ketentuan hukum tetap harus menjadi perhatian utama pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan atau dugaan tindak pidana.
RadarBlambangan.com menempatkan klarifikasi SMAK Hikmah Mandala ini sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Media ini juga tetap membuka ruang bagi pihak keluarga siswi, SMPK Santo Yusup Banyuwangi, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara utuh, objektif, dan tidak merugikan hak anak.
(Red)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati