Cuaca
Memuat cuaca...
Nasional

Sorotan SMSI Terkait TP2D, Seberapa Pentingkah Peran Pers Dalam Tim Pembangunan Daerah?

Sorotan SMSI Terkait TP2D, Seberapa Pentingkah Peran Pers Dalam Tim Pembangunan Daerah?
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Radar Blambangan dengan traktir.

 

RADARBLAMBANGANNEWS.COM, | KABUPATEN BEKASI — Wacana keterwakilan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai salah satu gagasan strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, serta keterlibatan masyarakat dalam Pembangunan Daerah.

Gempur rokok

 

Keberadaan tokoh pers yang memiliki kompetensi, pengalaman investigasi, integritas, dan pemahaman terhadap persoalan sosial dinilai dapat memberikan kontribusi penting dalam mengidentifikasi berbagai hambatan pembangunan, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan. Minggu, (1/11/2026). 

 

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon bersama anggota dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, sebagaimana materi keterangan yang disampaikan untuk pemberitaan.

 

Menurut Doni Ardon, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan

 

Doni Ardon menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, terutama dalam menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

 

"Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Doni Ardon.

 

Menurutnya, pengalaman insan pers dalam melakukan peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat Pembangunan Daerah.

 

Pers juga mempunyai jaringan informasi yang luas hingga tingkat masyarakat bawah, sehingga mampu mendeteksi keluhan publik, ketimpangan pelayanan, persoalan infrastruktur, hingga indikasi penyimpangan kebijakan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

 

Doni Ardon menilai bahwa pelibatan tokoh pers dapat membantu memperkuat keterbukaan informasi mengenai program pembangunan dan pelaksanaan APBD. Namun, kehadiran tokoh pers tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen untuk membangun citra positif pemerintah daerah.

 

Seleksi Harus Objektif, Bukan Berdasarkan Kedekatan Politik

 

Doni Ardon mengingatkan bahwa penunjukan tokoh pers dalam TP2D harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur. Keterwakilan tersebut tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala daerah, kepentingan kelompok, maupun hubungan politik tertentu.

 

"Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas," tegas Doni Ardon.

 

Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan mekanisme seleksi yang mengutamakan rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika jurnalistik.

 

Meski demikian, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, dasar pembentukan, kewenangan, dan kebutuhan organisasi tim tersebut.

                       

Tanpa Pers, TP2D Kabupaten Bekasi Seperti Berjalan di Ruang Gelap Gulita

                

Sementara Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi Bidang Keorganisasian, Irwan Awaluddin menilai keberadaan TP2D adalah langkah maju yang harus didukung. Namun ia mempertanyakan belum dilibatkannya unsur Pers secara kelembagaan dalam struktur tim yang beranggotakan 18 tokoh tersebut.

 

"Bupati Bekasi membentuk TP2D dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, praktisi kesehatan, ahli hukum, hingga buruh. Ini komposisi yang hebat. Tapi ada satu unsur yang terlewat dan ini sangat vital, yaitu Pers. Padahal TP2D ini ingin mempercepat pembangunan, ingin jadi mata dan telinga Bupati," ujar Irwan Awaluddin di Tambun, Sabtu (1/11/2026).

 

Berdasarkan data yang dihimpun, TP2D Kabupaten Bekasi dibentuk melalui Surat Undangan Setda No. 000.7.3/9032/PEM-SETDA/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 dan penyerahan SK pada 16 Oktober 2026 di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati, Cikarang Pusat. Ketua TP2D, KH. Abdul Kholik, S.E., M.Si., Ph.D., menyatakan timnya bekerja kolektif memberikan saran tindak, rekomendasi dan masukan langsung kepada Kepala Daerah tanpa mengambil alih fungsi pengawasan Perangkat Daerah, dengan target ambisius mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen melalui optimalisasi APBD dan investasi swasta.

 

Irwan menguraikan 5 poin urgensi mengapa Pers wajib masuk dalam TP2D:

 

1. Fungsi Jembatan Aspirasi yang Paling Riil

 

TP2D diminta aktif memantau pelaksanaan program dan menyerap aspirasi masyarakat. Menurut Irwan, tidak ada instrumen penyerap aspirasi yang lebih cepat dari Pers.

 

"Setiap hari, anggota SMSI Kabupaten Bekasi yang terdiri dari puluhan media siber menerima puluhan aduan warga, dari jalan rusak di Pebayuran dan banyak wilayah lainnya, banjir di Tambun Utara dan Babelan, hingga sulitnya perizinan UMKM di Cikarang. Data ini riil, terverifikasi, dan by name by address. Jika Pers ada di dalam TP2D, data aspirasi itu bisa langsung jadi bahan rekomendasi, bukan sekadar laporan seremonial," tegasnya.

 

2. Kontrol Publik dan Mencegah Tumpang Tindih Kewenangan

 

Belakangan, publik menyoroti isu rekrutmen TP2D yang dinilai senyap dan kekhawatiran tumpang tindih fungsi dengan Inspektorat dan DPRD. Irwan menilai, keberadaan Pers di dalam akan membuat TP2D lebih akuntabel.

 

"TP2D ini bekerja sukarela tanpa honor, semangat pengabdian yang luar biasa. Tapi justru karena sukarela dan dekat dengan kekuasaan, potensi konflik kepentingan dan isu liar pasti ada. Jika ada Pers di dalam, semua SOP dan Tata Tertib yang sedang disusun TP2D bisa dikomunikasikan secara terbuka. Pers menjaga marwah TP2D agar tidak menjadi tim elitis yang jauh dari rakyat," kata Irwan.

 

3. Penerjemah Bahasa Birokrasi ke Bahasa Rakyat

 

Target pertumbuhan ekonomi 7 persen, investasi yang wajib libatkan pengusaha lokal, UMKM, dan koperasi, adalah bahasa birokrasi yang sulit dipahami rakyat.

 

"Ketua TP2D bicara soal investasi dan kekuatan pengusaha lokal. Itu konsep bagus. Tapi bagaimana rakyat di kampung mengerti? Peran Pers-lah yang mengubah rekomendasi teknis TP2D menjadi informasi yang mudah dipahami, sehingga masyarakat ikut mengawal. Tanpa komunikasi publik yang baik, percepatan pembangunan hanya akan jadi jargon di atas kertas," ujarnya.

 

4. Amanat Undang-Undang Pers

 

Irwan mengingatkan, Pers bekerja dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi sebagai kontrol sosial, pendidikan, dan informasi. Mengabaikan Pers dalam percepatan pembangunan sama dengan mengabaikan pilar demokrasi keempat.

 

"Di era keterbukaan informasi ini, tidak ada lagi pembangunan yang bisa dilakukan secara eksklusif. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja adalah seorang dokter, beliau pasti paham pentingnya diagnosa yang akurat. Diagnosa pembangunan yang akurat itu datang dari lapangan, dan Pers adalah yang setiap hari berada di lapangan," tutur Wakil Ketua SMSI yang juga dikenal sebagai tokoh aktivis Pers Bekasi.

 

5. Menjaga Kondusifitas Menuju Bekasi yang Lebih Maju

 

Dengan kondisi politik Kabupaten Bekasi yang dinamis, kehadiran Pers di dalam TP2D akan menjadi penyeimbang dan pendingin suasana.

 

"Kami tidak meminta jabatan. Kami dari SMSI Kabupaten Bekasi menawarkan diri sebagai mitra kritis dan konstruktif. Kami ingin TP2D ini sukses. Kami ingin Bupati Bekasi sukses membawa Bekasi ke pertumbuhan 7 persen. Tapi kesuksesan itu butuh dukungan komunikasi publik. Libatkan kami, jangan tinggalkan kami," pungkas Irwan.

 

Irwan menegaskan, SMSI Kabupaten Bekasi siap jika diminta memberikan masukan resmi atau bahkan mengirimkan perwakilannya untuk duduk bersama dalam rapat-rapat TP2D sebagai unsur komunikasi publik.

 

"Kami tunggu undangan diskusi dari Ketua TP2D, KH. Abdul Kholik. Mari kita duduk bersama. Demi Kabupaten Bekasi yang lebih transparan, lebih cepat membangun, dan lebih berpihak kepada rakyat," tutupnya.

 

 

(Iwan Joggie)

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Radar Blambangan dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Radar Blambangan namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Radar Blambangan.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

">